DEPOK, iNews.id - Senior mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) tersangka pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yakni tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024). JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan.
Ia menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata JPU.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.
Sebagai informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.
Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.