JAKARTA, iNews.id, - Tim Hukum pasangan calon Joko Widodo- Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Penolakan itu baik pada petitum awal maupun perbaikan.
Yusril mengatakan, meskipun terdapat dua versi permohonan, namun Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf tetap membuat satu petitum yaitu meminta majelis hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Yusril menerangkan, dalam jawaban pada sidang lanjutan di MK, tim hukum Jokowi-Ma’ruf akan menyanggah seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi. Tidak hanya itu, timnya juga bakal memohon agar MK menerima eksepsi tim hukum 01.
"Kami memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebutkan, dokumen jawaban terbaru bertujuan agar publik dapat membaca serta memgetahui jawaban dari kubu Jokowi-Ma'ruf yang nantinya akan diunggah ke laman resmi MK.
"Sehingga kalau sudah diserahkan itu sudah bisa dibaca di web MK apa yang menjadi jawaban atau keterangan yang kami sampaikan dalam menanggapi permohonan dari pihak pemohon dalam perkara yang sedang berlangsung di MK," ujarnya.