Setelah 2 Tahun, Akhirnya RUU Terorisme Diketok Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Stefani Patricia
Sidang paripurna bahas revisi RUU Terorisme di Senayan. (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang menjadi pembahasan alot selama dua tahun terakhir akhirnya resmi disahkan. RUU Terorisme diketok pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/5/2018) siang.

DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Ada beberapa klausal yang direvisi, seperti poin pencegahan, soal korban, kelembagaan, pengawasan, dan terkait peran TNI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, melalui revisi UU diharapkan ruang gerak teroris di Indonesia bisa semakin dipersempit. RUU harus digunakan secara bertanggung jawab oleh seluruh instansi terkait.

“Kita harapkan ini dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama sama. Bisa jaksa kalau dia akan menuntut, hakim kalau akan memutus. Kita harapkan UU ini dapat mencegah atau mengurangi tindak pidana terorisme karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dan upaya pencegahannya,” kata Yasonna di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Setelah disahkannya RUU dalam rapat paripurna DPR, maka selanjutnya penyelesaian RUU menjadi undang-undang ada di tangan pemerintah. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dewan segera mengirimkan surat kepada pemerintah hari ini, agar RUU segera ditandatangani oleh presiden.

“Dengan disahkannya UU ini maka sekarang bola ada di tangan pemerintah. Kami upayakan hari ini juga mengirim surat ke pemerintah supaya segera diundang-undangkan. Ada lima hal baru yang tadi sudah dijelaskan, selain soal korban yang kita berikan kompensasi atau perlindungan juga soal pelembagaan dan keterlibatan TNI,” ujar Bamsoet sapaan akrab, Bambang Soesatyo.

DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme yang selama ini menjadi tarik ulur keduanya. Yakni memasukkan frase dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. Frase tersebut dinilai penting karena menjadi pembeda antara tindak pidana umum dengan tindak kejahatan terorisme.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
2 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Nasional
2 hari lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal