Sidang Andi Narogong, Bacakan Lebih 1.000 Lembar Pembelaan

iNews Sore
Andi Narogong menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP), Andi Agustinus (Andi Narogong) menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dalam sidang tersebut, Samsul Huda yang merupakan Kuasa Hukum Andi Narogong, membacakan nota pembelaan yang berjumlah lebih dari 1.000 lembar. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut menghukum Andi Narogong selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
4 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
4 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal