JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP), Andi Agustinus (Andi Narogong) menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Dalam sidang tersebut, Samsul Huda yang merupakan Kuasa Hukum Andi Narogong, membacakan nota pembelaan yang berjumlah lebih dari 1.000 lembar. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut menghukum Andi Narogong selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.Video Editor: Khoirul Anfal