JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka, yaitu sejumlah pengusaha money changer, Riswan alias Iwan, Nunuy Kurniasih, Yuli dan Hira.
Para pengusaha itu diduga digunakan jasanya untuk menyalurkan uang dari Johannes Marliem ke terdakwa Setya Novanto atau dikenal Setnov melalui Made Oka Masagung. Saksi lainnya yang dihadirkan, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setya Novanto) dan Azmin Aulia yang merupakan adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Kenal sebagai saudara, beliau (Setya Novanto) paman saya," ujar Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Irvanto sendiri dalam perkara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat sebagai perantara penerimaan uang dari dana e-KTP. Sementara Azmin Aulia diduga berperan menerima aliran dugaan korupsi e-KTP dengan bayaran satu unit ruko di daerah Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.
Ruko dan tanah itu diduga untuk Gamawan Fauzi yang disamarkan dengan cara seolah-olah telah terjadi jual beli dengan Paulus Tannos. Saksi berikutnya yang dihadirkan pula dalam sidang hari ini, Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, eks PNS Kemendagri Rudi Indarto, dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda. Ada juga staf Kemendagri Indah Lestari dan Direktur operasional PT Golden Syarifin Seruni.