JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara upaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Selain itu, JPU juga menghadirkan seorang dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, yaitu dokter ahli syaraf atau neurologist, Nadia Husein Hamedan.
"Agenda saksi hari ini ada dua, Nadia Husein Hamedan, dan Bimanesh Sutarjo," ujar Jaksa KPK, M. Takdir Suhan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (19/4/2018).
Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerja sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, mantan kuasa hukum Setnov itu didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.