Sidang Pendahuluan Judicial Review UU KPK, MK Minta Pemohon Perbaiki Laporan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Mahkmah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan judicial review (gugtan) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams.

Dalam persidangan, MK meminta kepada pemohon untuk memperbaiki materi permohonan yang diajukan. Hakim MK menilai pemohon seharusnya menjelaskan detail kerugian hak konstitusional dari UU tersebut.

"Supaya meyakinkan, maka harus diuraikan satu per satu apakah pemohon ini memiliki legal standing yang dilanggar atau diabaikan dengan adanya UU KPK ini. Di sini hanya diuraikan pemohon 1 merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang juga merupakan Ketua KPK dan tinggal di sini. Nah, itu kan hanya identitasnya, belum ditunjukan kepada kita, mengapa yang namanya Agus Rahardjo dirugikan hak konstitusionalnya.?" ujar Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut lantaran dinilai tidak sesuai asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Saat rapat paripurna DPR mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 dinilai tidak kuorum. Sebagian peserta rapat paripurna hanya secara fisik tidak ada dalam ruangan sidang.

Dalam gugatannya, pemohon juga mempersoalkan tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Pemerintah hanya diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri PAN-RB dalam pembahasan bersama DPR.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
24 jam lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
1 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
5 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal