Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Petugas Didakwa Lalai

Isty Maulidya
Nandha Aprilianti
Kebakaran Lapas Tangerang (foto: istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat petugas lalai sehingga menyebabkan Lapas terbakar.

"Dalam dakwaan itu dijelaskan oleh JPU adalah akibat daripada kelalaian para petugas, mengakibatkan matinya orang, itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi, usai sidang.

Salah satunya contohnya adalah dakwaan terhadap Panahatan Butar Butar. Dia didakwa lalai memeriksa jaringan listrik sehingga menimbulkan masalah listrik.

"Kemudian petugas Lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka," ujar Firmauli.

Atas dakwaan ini keempatnya terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara. Firmauli mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut untuk mempercepat proses peradilan.

"Karena biar cepat proses peradilannya," kata Firmauli. 

Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menyeret empat orang sebagai terdakwa, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Kebakaran sebelumnya terjadi pada 18 September 2021 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Landa Rumah di Sawah Besar Jakpus, 32 Personel Damkar Diterjunkan 

Nasional
11 hari lalu

Minibus Bawa Belasan Pemudik Terbakar di Tol Jakarta–Cikampek, Sumber Api dari Mesin

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran Landa Bangunan di Kalideres Jakbar, Api Merambat ke Perpustakaan SMAN 84 Jakarta

Megapolitan
16 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro Jaksel, 145 Personel Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal