JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa perkara teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.
Pantauan di lokasi, Jumat (18/5/2018) sejak pukul 06.00 WIB 150 personel polisi sudah disiagakan di sekitar PN Jaksel. Pengunjung yang memasuki pengadilan dilakukan pengecekan secara berlapis.
Pemeriksaan badan dan barang bawaan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya seperti senjata tajam (sajam) senjata api dan barang terlarang lainnya. Pengamanan dilakukan dengan mekanisme empat ring, yakni di dalam tempat sidang, ruang sidang, di luar pengadilan dan mengatur lalu lintas.
Sidang lanjutan sempat digelar singkat pada Jumat (11/5/2018). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta sidang ditunda karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dengan alasan kendala teknis dan berkas tuntutan belum siap.
Nama Aman Abdurrahman sempat disebut dalam tuntutan kerusuhan narapidana teroris di Mako Brimob. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Dalam dakwaan yang dibacakan 15 Februari lalu, Aman disebut sebagai orang otak pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda 2016. Selain itu bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017.
Dia di dakwa Pasal 14 junto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang di tetapkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.