JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (ptun) DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang, pembacaan putusan.
Pantauan di lokasi, Senin (7/5/2018), kepolisian tidak mengizinkan pendukung HTI maupun pendukung pemerintah memasuki Gedung PTUN DKI Jakarta. Ratusan pendukung dari kedua kubu ini berbaur di luar gedung.
Kepolisian menyiagakan sejumlah mobil water cannon serta satu unit panser untuk mengantisipasi terjadinya gesekan. Personel polisi membuat dua lapis barikade di depan pintu gerbang PTUN DKI Jakarta.
Sementara bagi pengunjung yang tidak bisa masuk ruangan sidang, bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar lebar. Layar berukuran sekitar empat meter persegi disiapkan di luar ruang sidang.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto meminta seluruh pendukung tertib selama mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan. Dia menuturkan, jika PTUN menolak gugatan HTI, pihaknya akan banding atau mengajukan kasasi.
"Kita berharap HTI memenangkan gugatan," ujar Ismail di PTUN, Jakarta.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.