Sidang Sengketa Pilkada Sultra, MK Catat Jawaban Termohon

Aditya Pratama
Sidang perselisihan hasil Pilkada Sultra 2018 di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018 mengenai perselisihan hasil Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra). Gugatan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar, dengan.

Dalam persidangan Selasa (31/7/2018), hakim konstitusi mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Sultra, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra. Persidangan pada panel satu tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.

Kuasa hukum termohon, Baron Harahap mengatakan, pengujian mengenai sengketa pilkada bisa diuji dengan dua hal yaitu objek sengketa yang diperkarakan dan pokok permohonan.

"Jika merujuk pada poin-poin pokok permohonan oleh pemohon, kami melihat itu hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan maupun hanya menyangkut soal-soal tahapan pemilihan," ujar Baron dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Seusai mendengarkan argumentasi termohon, hakim konstitusi pun mengesahkan jawaban dari para pihak tersebut dan mengesahkan beberapa bukti tambahan.

Kuasa hukum Rusda-Sjafei, Andre Darmawan sebelumnya menilai hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sultra tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil dan demokratis.

Dia melihat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sultra maupun oleh pasangan calon nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas yang kemudian meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi.

"KPU Sultra tidak melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jadi ada anggota KPU di salah satu kabupaten yang diganti, tapi mereka tidak mengembalikan kedudukannya, sehingga dibiarkan tetap bertugas," kata Andre.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal