Sidang SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bakal Bersaksi terkait Aliran Uang

Nur Khabibi
Eks jubir KPK Febri Diansyah

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali digelar, Senin (3/6/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK sekaligus kuasa hukum SYL saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Jaksa KPK juga akan menghadirkan 4 saksi lain yakni GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. 

Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna. 

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/6/2024).

SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Selain pemerasan dan gratifikasi, SYL juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
10 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
13 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
17 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal