JAKARTA, iNews.id - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak kurangi hukuman Ferdy Sambo Cs. Harapan itu, diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo.
"Kami berharap akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," terang Johanes saat dihubungi Selasa (11/4/2023).
Kendati demikian, Johanes mengaku akan lebih senang bila majelis hakim tingkat banding dapat memperberat hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baginya putusan PN Jakarta Selatan itu telah memenuhi rasa keadilan. Terlepas dari itu, kata Johanes, kliennya menaruh kepercayaan pada majelis hakim tingkat banding untuk mengadili para terdakwa.
"Dari pihak keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena Hakim sebagai wakil Tuhan," papar Johanes.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memggelar vonis banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Rabu (12/4/2023). Keempat terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun sebelumnya Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.