JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari pihak swasta dan wiraswasta dalam penyidikan kasus gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama PT Swaranusa Joe Fandy Yusman alias Asiang, Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni dari pihak wiraswasta.
"Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus suap gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi ARN (Arfan)," ujar Yuyuk Andriati selaku Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (6/2/2018).
Arfan juga merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yang diduga terlibat suap gratifikasi proyek diwilayahnya bersama Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Arfan dan Zumi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. Zumi hingga kini belum diperiksa penyidik sebagai tersangka sejak penetapan status hukumnya pada Jumat, 2 Februari 2018 lalu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017, yang menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total seharusnya Rp6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.
Untuk memuluskan proses pengesahan RAPBD tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai uang ketok palu anggaran dari pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemerintah provinsi Jambi.