JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX Fraksi PDI-Perjuangan, Rahmat Handoyo menyayangkan sikap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menolak untuk mempublikasikan hasil tes swab Covid-19 nya. Padahal informasi itu dinilai penting.
Rahmat mengakui, apabila soal publikasi itu merupakan hak daripada pasien. Hal itu seperti yang tertuang dalam UU Tentang Praktek Kedokteran dalam rangka menjaga kerahasiaan. Kendati demikian, dia menilai di tengah pandemi seperti ini, keterbukaan informasi sangat diperlukan.
"Ini adalah masa pandemi (hasil tes swab penting dipublikasikan), demi keselamatan pasien dan demi keselamatan orang-orang di sekitar yang pernah berinteraksi perlu dilindungi keselamatan untuk berhati-hati dan waspada," kata Rahmat kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Politikus PDI-Perjuangan itu berdoa agar Habib Rizieq tetap dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus Covid-19. Akan tetapi, persoalannya apabila Habib Rizieq benar terpapar. Sebab, hal ini akan berpengaruh terhadap pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
"Ini perlu jadi pertimbangan kepada siapapun untuk bisa dicatat oleh Satgas dalam pengendalian Covid seandainya pasien yang dites ada penyakit menular seperti Covid," ujarnya.
Terlebih, kata dia, di dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagaimana mekanisme pengendalian penyakit menular dan ada ancaman bagi yang menghambat pengendalian penyakit menular seperti yang tertuang dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.