JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kabar yang menyebut akan mengenakan pajak sepeda seiring banyaknya pengguna sepeda di masa transisi new normal.
Akhir pekan lalu, beberapa media online sempat menerbitkan tulisan yang menyebut Kemenhub membuka wacana pengenaan pajak bagi sepeda. Berita tersebut berdasarkan kutipan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020) kemarin.
"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," kata Budi.
Namun, kabar tersebut disanggah Kemenhub. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan Kemenhub sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," kata Adita dalam rilis yang diterima iNews, Senin (29/6/2020) malam. .
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Litas dan Angkutan Jalan, sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor. Oleh karena itu, penentuan regulasinya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," ucapnya.