JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak tahu mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Dia juga mengaku belum mendapat kabar soal SP3 kasus tersebut dari pihak kepolisian.
"Sampai sekarang kita nggak tahu. Yang pasti, tanya lagi ke penyidiknya apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak. Biarlah ini urusan Pak Kapolri," katanya saat menghadiri open house Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan yang dimuat di berbagai media. Sebagai perangkat penegakan hukum, dia belum mengetahui apa alasan yang membuat Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus Imam Besar FPI tersebut.
"Itu ditanya Pak Kapolri aja, saya gak banyak informasi soal itu, biar pak Kapolri yang berikan info," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengklaim telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus chat yang ditangani Polda Metro Jaya. SP3 telah diantarkan dan diterima Habib Rizieq yang kini berada di Makkah, Arab Saudi.
”Dan polisi mengatakan atas dugaan itu tidak didapatkan bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil. Apabila dalam penyidikan tidak didapatkan bukti yang cukup, maka demi hak asasi manusia, demi hukum, penyidikan itu harus dihentikan dan ini yang dilakukan polisi,” kata Kapitra di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (15/6/2018).