PEKANBARU, iNews.id – Provinsi Riau menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkoba dari dua negeri tetangga Indonesia, yaitu Malaysia dan Singapura. Dari beberapa perkara yang pernah ditangani, Polda Riau tidak sekadar menangani kasus yang menyakut pidana narkotika, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka kasus narkoba.
Kini, Polda Riau menjadi institusi kepolisian daerah yang paling berhasil mengungkap TPPU dari para pelaku narkoba. Kabidhumas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, sepanjang 2017, instansinya telah mengungkap tiga kasus TPPU yang melibatkan para tersangka narkoba.
“Atas dasar itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono mendapatkan penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai peringkat 1 (satu) karena prestasinya mengungkap tiga kasus TPPU narkoba sejak 2017 hingga April 2018,” ungkap Sunarto di Polda Riau, Pekanbaru, Kamis (21/11/2018).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, dalam menangani kasus narkoba, para penyidik di instansinya juga melakukan penelusuran aset milik para pelaku. “Dari hasil penelusuran (kasus narkoba) tersebut, kami menelusuri aset keuangan dari orang yang kami tangkap. Tidak hanya menyidik perkaranya (kasus narkoba), tapi juga ditelusuri ada tidaknya TPPU,” kata Andri.
Dia menuturkan, barang bukti dari sejumlah kasus pencucian uang yang melibatkan para tersangka narkoba itu cukup variatif. Di antaranya berupa kendaraan roda empat, jetski, hingga uang senilai Rp1,5 miliar. “Pada 2017, ada tiga LP (laporan polisi) yang kasus TPPU-nya selesai (diproses),” ujar Andri.
Kasus pertama melibatkan tersangka IZ alias UBU dengan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta STNK-nya; satu buku tabungan Bank Mandiri; uang Rp127 juta di rekening Bank Mandiri, serta; uang Rp26,2 juta dan Rp14,1 juta di rekening Bank BCA. “Yang bersangkutan (IZ) divonis tiga tahun dan saat ini mengajukan banding,” ucapnya.
Selanjutnya, kasus kedua melibatkan tersangka Z alias FBN. Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah lima kartu ATM atas nama Z; lima buku tabungan milik Z yang berisi uang senilai Rp297,5 juta, dan; perusahaan milik tersangka Z yang bergerak di bidang jasa sewa jetski. Menurut Andri, perkara TPPU yang menyeret Z alias FBN itu kini sudah P21 alias telah lengkap berkasnya dan sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Sementara, kasus ketiga melibatkan tersangka EK alias EJ dengan barang bukti berupa dua jetski, satu mobil Honda HRV, dan uang Rp15,6 juta. “Kasus ini pun sudah P21,” kata Andri.
Selain tiga kasus di atas, Ditresnarkoba Polda Riau saat ini juga tengah menyidik dua kasus TPPU untuk tersangka narkoba lainnya. Pada kasus pertama, penyidik menyita barang bukti milik tersangka berupa enam kartu ATM dan uang puluhan juta rupiah. Sementara, pada kasus kedua, penyidik menyita uang sebesar Rp1,5 miliar di rekening tersangka atas nama Ririyandi dan Masdoni. “Kedua kasus ini masih tahap sidik (penyidikan).”