Sunat Putrinya yang Balita, Perempuan Inggris Dihukum 13 Tahun Penjara

Nathania Riris Michico
Seorang perempuan Somalia yang dulu berprofesi sebagai tukang sunat anak perempuan (foto: AFP).

LONDON, iNews.id - Seorang perempuan di Inggris divonis 13 tahun penjara karena melakukan sunat perempuan. Vonis itu mencakup hukuman 11 tahun penjara karena menyunat putrinya yang berusia tiga tahun dan dua tahun penjara karena memiliki barang-barang porno.

Dia merupakan perempuan pertama yang dijatuhi hukuman karena kasus sunat terhadap anak perempuan.

Nama dan identitas lengkap perempuan asal Uganda berusia 37 tahun itu tidak diumumkan untuk melindungi identitas anak perempuannya.

Hakim Philippa Whiplle menyatakan bahwa perempuan itu bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.

"Ini merupakan praktik biadab dan kejahatan serius. Ini pelanggaran yang menarget perempuan, khususnya mereka yang masih kecil dan rentan," ujar hakim, seperti dilaporkan Associated Press, Sabtu (9/3/2019).

Perempuan itu menyangkal tuduhan tersebut dan mengklaim putrinya mengalami cedera secara tidak disengaja.

Tim juri di pengadilan kriminal di pusat Kota London menyimpulkan anak perempuan itu dengan sengaja disunat.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
20 hari lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme

Nasional
21 hari lalu

KBRI London Adukan Bonnie Blue ke Pemerintah Inggris Buntut Hina Bendera Merah Putih

Internasional
31 hari lalu

Raja Charles Umumkan Perkembangan Pengobatan Kanker

Internasional
1 bulan lalu

Raja Charles Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal