JAKARTA, inews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta klarifikasi terkait aturan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019 yakni Pasal 449 ayat 5, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih tepatnya, IJTI ingin mengetahui kapan waktu tepat ditayangkannya hitung cepat.
Klarifikasi tersebut terlihat dalam surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Surat tersebut dikirimkan Senin, 11 Maret 2019.
Dalam surat disebutkan, penjelasan dari pasal 449 ayat 5. Pasal tersebut menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat."
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menilai, pasal tersebut sudah tidak relevan lagi diterapkan pada Pemilu 2019. Apalagi, pasal tersebut sama persis dengan Pasal 247 ayat 5 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Pasal tersebut, seperti diketahui telah dibatalakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Judicial Reviewe (JR) untuk pasal yang terkait hitung cepat.
Keputusan tersebut, dibacakan Ketua MK Hamzan Zoelva. Dalam putusannya menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dengan keputusan judicial review tersebut, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai atau pada pukul 13.00 WIB," tutur Yadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).