JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-204 bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Haerudin, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5/2018).
Sjamsul Nursalim, menurut jaksa, mendapatkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski belum menyelesaikan kewajibannnya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN dan seolah-olah sebagai piutang yang lancar (mirepresentasi).
"Perbuatan itu memperkaya Sjamsul Nursalim dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,58 triliun," ungkap Haerudin.
Penasihat hukum mantan Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya hanya memberikan masukan kepada atasannya yaitu Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
"Karena sifatnya adalah masukan dari bawahan kepada atasan. Kalau masukan dari bawahan kepada atasan itu kemudian dilaksanakan oleh atasan, apakah bawahan yang mengusulkan itu dapat dipersalahkan atau tidak dari segi pidana? Pertama-atama tentu harus dilihat dari segi administrasi negaranya," kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Yusril, sebagai Kepala BPPN, Syafruddin melaksanakan apa yang menjadi keputusan KKSK, meski bisa mengusulkan sesuatu kepada KKSK. "Sebagai yang melaksanakan kan mestinya dia tidak bisa dituntut. Apalagi kerugian negara itu terjadi ketika piutang itu dijual dan di sini memang masih ada yang akan diungkapkan di fakta-fakta persidangan antara hardcopy dan softcopy kelihatannya agak berbeda," ungkapnya.