JAKARTA, iNews.id - Apa saja syarat masuk Akpol? Pertanyaan itu pasti akan muncul dibenak banyak orang khususnya yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Taruna Akademi Polisi (Akpol).
Pendaftaran Akpol periode 2023-2024 secara resmi belum dibuka oleh pihak Mabes Polri. Namun, pendaftaran untuk menjadi calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian dibuka setiap tahunnya.
Melihat tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran gelombang pertama biasanya dibuka mulai bulan April hingga Mei. Registrasi dapat dilakukan secara online di laman resmi Polri.
Sebelum mengetahui cara daftar Akpol, perlu diketahui dulu syarat-syaratnya. Secara garis besar, ada dua persyaratan yakni syarat umum dan syarat khusus. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
6. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
8. Mantan siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
11. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
12. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
13. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
14. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
15. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
15. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
16. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
17. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
18. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol
Dilansir iNews.id pada Selasa (3/1/2022), berikut ini syarat dan cara daftar Taruna Akpol dalam seleksi penerimaan Polri 2022: