JAKARTA, iNews.id - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kembali memeriksa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (12/1/2024). SYL kemarin juga baru diperiksa selama 12 jam.
Pemeriksaan SYL ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada SYL.
Selain SYL, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lain, di antaranya adalah mantan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.
"SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, di antaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan eks pengawal pribadi tersangka FB yaitu Hendra," tuturnya.
Ade menjelaskan, kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo.
Pemeriksaan SYL dan saksi-saksi lain ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri.