SYL Hadiri Sidang Vonis, Didampingi Keluarga dan Kerabat

Nur Khabibi
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id  - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi menunjukkan SYL tiba di Ruang Sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.16 WIB. Dia tampak mengenakan batik dengan warna dominan hitam dan cokelat. Dia didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya.

Saat memasuki ruang sidang, SYL langsung disambut oleh keluarga dan kerabat yang telah menunggu kehadirannya. Beberapa kerabat berebut untuk bersalaman dan memberikan dukungan moral kepada SYL.

elain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika.

Dengan ketentuan, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Selain SYL, dua terdakwa perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan lainnya juga bakal menjalani sidang putusan hari ini. Keduanya yakni, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Nasional
10 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Megapolitan
12 hari lalu

Respons Aduan Warga, 1.017 Titik Jalan Berlubang di Jakpus Ditambal

Megapolitan
15 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal