Tafsirkan Dulu UU, Saya Kebetulan Tidak Berturut-turut Jadi Cawapres

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara; Okezone).

RENCANA Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju sebagai cawapres mengejutkan banyak pihak. Meski muncul dalam sejumlah survei, namun selama ini JK tak terlihat agresif sebagaimana sejumlah politisi lain yang tampak ambisius menjadi cawapres Joko Widodo.

Bagi JK, maju sebagai cawapres didasari kepentingan yang lebih besar, yakni melanjutkan program-program dan pembangunan bangsa yang selama empat tahun ini dijalankannya bersama Presiden Jokowi. Namun, maju sebagai kandidat tentu bukan perkara gampang. Khusus JK, ada aturan yang membatasi, yakni larangan bagi calon yang telah menjabat dua kali dalam jabatan sama. Aturan itu kini sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.

Sesungguhnya bagaimana JK memaknai aturan itu? Lantas bagaimana dengan Jokowi? Apakah rencana tersebut telah diketahuinya? Dalam program berita  iTalk yang disiarkan stasiun televisi  iNews, JK mengungkapkan langkah politiknya itu. Berikut petikan wawancaranya:

Sejauh ini apakah koalisi pemerintah sudah ada agreement atau hitam di atas putih untuk terus mendukung, tidak akan lari lompat pagar ke pasangan lainnya di pilpres mendatang?
Saya belum tahu, saya tidak berkomunikasi langsung dengan partai-partai. Karena lebih banyak yang berkomunikasi tentu antara partai dengan Pak Jokowi. Saya tidak berkomunikasi langsung karena saya belum pasti.

Sejauh ini meskipun belum pasti dari MK, apakah pernah Pak Jokowi mengajak berbicara  empat mata dengan pak JK membicarakan kemungkinan berpasangan lagi?
Ya, kita tidak tidak berbicara langsung, tapi menganggap bahwa apa yang telah kita kerjakan ini sebaiknya kita teruskan, begitu saja sebenarnya pembicaraan kita. Kalau memang bisa diteruskan, ya kita teruskan, kalau bisa.

Itu kapan persisnya dibicarakan?
Beberapa waktu lalu.

Tahun ini?
Ya tahun ini pasti.

Artinya, secara persiapan sudah dikomunikasikan, tetapi memang harus menunggu secara legalitas?
Belum, karena tergantung sekali lagi kepada MK. Tapi yang kita inginkan bahwa apa yang kita lakukan sebaiknya kita teruskan, gitu aja prinsip kita berdua. Kalau kita bisa lanjutkan, kita lanjutkan. Tergantung nanti pertimbangan-pertimbangan lain-lainnya.

Apakah pembicaraannya juga melibatkan tim dari kedua belah pihak dari Pak Presiden maupun Pak JK?
Enggak, enggak. Sama sekali enggak.

Jadi masih antarpribadi, antarindividu, empat mata saja?
Iya, iya, hanya berbicara tentang bangsa ke depan. Kita tidak bicara pribadi, ndak. Berbicara bangsa ke depan mau kita bagaimanakan. Ya, kita mari kita kerjakan sama-sama gitu.

Ada yang berpendapat aturan masa jabatan Presiden maupun Wapres yang tidak lebih dari dua kali itu sesuai dengan napas reformasi karena kita tidak mau lagi kembali ke masa Orde Baru. Pandangan Bapak?
Saya kira tidak juga, ini kan ada batasannya. Yang dipertanyakan ialah tidak berturut-turut untuk frasa di Undang-Undang Dasar bahwa akan dipilih lagi. Ya, pengertiannya tentu orang menafsirkan berbeda, tapi batasannya dua kali berturut-turut. Jadi kalau saya, katakan lah atau siapa pun sudah berturut-turut sudah tidak bisa lagi. Saya kebetulan kasusnya tidak berturut-turut.

Ada jeda satu periode?
Iya. Jadi tidak akan seperti Orde Baru, berturut-turut enam kali. Tetapi  ini tidak begitu, berturut-turut dua kali selesai. Ya, menurut penafsiran beberapa para ahli hukum lah.

Dari sudut pandang Pak JK sendiri, apakah melihat adanya pertentangan antara Pasal Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu?
Ya penafsiran. Ini kan pertama ahli-ahli ini bisa menafsirkan secara berbeda. Nah ini kan kalau yang diakhiri tentu para hakim ialah menafsirkan pasal tubuh itu apabila penafsirannya berbeda dengan undang-undang yang ada itu, tentu undang-undangnya yang diubah atau bagaimana. Meski begitu prosesnya, jadi membahas dulu Undang-Undang dasar. Menafsirkan dulu .

Kalau dari pandangan atau tafsiran dari Bapak?
Ya, kalau menurut saya sendiri mengatakan bahwa kalau di situ dikatakan dapat dipilih lagi. Banyak yang mengartikannya dari para ahli hukum kepada saya bahwa itu berarti berturut-turut.

Sementara Bapak ada jedanya satu periode ketika keluar dari pemerintah?
Ya..ya..iya.


Dengan kebersamaan hampir empat tahun ini di pemerintah, sedikit banyak Bapak mengetahui apa kelebihan dan kekurangan Pak Jokowi. Nah seperti apa kekompakan itu sehingga memunculkan semangat untuk bisa bersama lagi, meskipun kata akhir ada di 9 hakim MK?
Banyak hal tentu yang kita capai bahwa pertumbuhan ekonomi memang lima persen itu di antara negara-negara Asia cukup baik, seperti itu. Kemudian juga kebersamaan kita mengelola bangsa ini, saya membantu Presiden tentu sebagai Wakil Presiden itu terjadi dan baik, saling mengisi lah .

Keputusan untuk maju jika diizinkan oleh MK, apakah sudah dikomunikasikan dengan SBY, misalnya, sebagai mantan atasan?
Ndak ada, ndak ada. Karena itu baru terjadi komunikasi kalau sudah ada keputusan, kalau sebelum keputusan tentu kita tidak .

Waktu kemarin besuk ke RSPAD itu tidak dikomunikasikan?
Ndak ada. Ndak ada.

Di sisi lain Pak Prabowo juga lagi mencari figur-figur cawapres. Sementara ada nama-nama di luar yang justru berupaya muncul ke permukaan. Bagaimana Pak JK melihat kondisi ini untuk atmosfer Pilpres 2019?
Ya kalau wakil presiden itu ditentukan sesuai dengan pandangan presidennya. Calon wakil presidennya tidak menentukan sendiri, atau partai pendukungnya, atau antara pimpinan partai. Di situ keputusannya.

Tapi dengan kondisi presidential threshold yang 20 persen suara sah nasional, apakah akan ada poros ketiga atau tetap dua pasangan capres dan cawapres?
Boleh dibilang tidak mungkin lagi.

Tidak mungkin poros ketiga?
Ya, karena PKB yang waktu itu masih abu-abu sekarang sudah lebih jelas berada di pihak Pak Jokowi. Karena itu poros ketiga yang dirancang oleh Demokrat kalau pun di situ masuk PAN itu kurang dua suara.

Dan itu tidak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh KPU?
Iya.

Jadi tidak mungkin lagi pak poros ketiga, hanya dua pasang capres cawapres?
Sekali lagi, boleh dapat dipastikan kali ini hanya dua calon.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Nasional
3 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal