Tak Hadiri Pemeriksaan, Istri Setnov Dipanggil Ulang KPK

Aditya Pratama
Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/8/2019). Dia akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemeriksaan Deisti Astriani untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. KPK terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan Deisti Astriani.

"Saksi yang tidak hadir atas nama Deisti Astriani, ibu rumah tangga saksi dari PLS (Paulus Tannos). Akan kita jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).

Dalam kasus tersebut KPK telah memeriksa anak Setya Novanto pada 28 dan 29 Agustus 2019, yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Keduanya diperiksa mengenai keikutsertaan perusahaan masing-masing dalam proyek e-KTP.

Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Setya Novanto terbukti korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Istri Ketua DPR Diam Ditanya soal Kedatangannya ke Rutan KPK

Nasional
8 tahun lalu

Usai Diperiksa KPK, Istri Setya Novanto Terobos Kerumunan Wartawan

Nasional
8 tahun lalu

Diperiksa KPK, Ini Sikap Istri Setya Novanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal