JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/8/2019). Dia akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemeriksaan Deisti Astriani untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. KPK terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan Deisti Astriani.
"Saksi yang tidak hadir atas nama Deisti Astriani, ibu rumah tangga saksi dari PLS (Paulus Tannos). Akan kita jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Dalam kasus tersebut KPK telah memeriksa anak Setya Novanto pada 28 dan 29 Agustus 2019, yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Keduanya diperiksa mengenai keikutsertaan perusahaan masing-masing dalam proyek e-KTP.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Setya Novanto terbukti korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.