Tak Perlu Keterangan RT RW, Begini Cara Pindah Domisili

Felldy Aslya Utama
Layanan Dukcapil kini tidak butuh surat pengantar RT RW (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Banyak aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil kini disederhanakan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022). 

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Keuangan
2 bulan lalu

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Nasional
2 bulan lalu

Dana RT/RW di Jakarta Naik 25 Persen, Rano Karno Pastikan Masuk APBD Perubahan 2025

Nasional
2 bulan lalu

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

Nasional
8 bulan lalu

Indonesia dan Singapura Sepakat Kerja Sama Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal