Tak Perlu Perpres, KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Selain Djoko Tjandra, terdapat beberapa nama lain yang diduga terlibat seperti Anita Kolopaking, Andi Irfan Jaya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menekankan pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 sendiri mengatur pengambil alihan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain oleh KPK.

"Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata mengaku, KPK masih mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus yang berkaitan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Sebab, kasus itu saat ini masih fokus ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak

Nasional
8 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
8 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
8 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal