JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan baru pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini menyesuaikan kebijakan pemerintah yang memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatatakan layanan pencatatan nikah tetap berjalan hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).
Menurutnya, bagi masyarakat yang akan mendaftar nikah saat penerapan WFH dapat dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda hingga masa tanggap darurat wabah virus corona (Covid-19) selesai.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ucapnya.