Tanggap Darurat Corona, Layanan Pendaftaran Nikah Secara Online

Riezky Maulana
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan baru pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini menyesuaikan kebijakan pemerintah yang memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatatakan layanan pencatatan nikah tetap berjalan hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

"Pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

Menurutnya, bagi masyarakat yang akan mendaftar nikah saat penerapan WFH dapat dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda hingga masa tanggap darurat wabah virus corona (Covid-19) selesai.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah

Buletin
8 hari lalu

Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir

Seleb
11 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
12 hari lalu

Selamat! Andrew Andika Resmi Menikahi Violentina Kaif

Seleb
14 hari lalu

Profil Kim Ga Eun, Aktris Korea Selatan yang Baru Menikah di Usia 36 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal