JAKARTA, iNews.id - PT PLN memutuskan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan pada Triwulan I (Januari–Maret) 2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ucap Tri dikutip Jumat (2/1/2026).
1. Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
4. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.