Tegas! Prabowo akan Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Ketentuan Tanah dan Hutan

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah bakal mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung hingga Polri.

"Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Prabowo menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap semua perusahaan, tanpa perlakuan khusus.

Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya langsung dapat dicabut izinnya.

"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
4 jam lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
5 jam lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
7 jam lalu

Sejumlah Menteri Kembalikan Anggaran ke Purbaya, Nilainya Tembus Rp4,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal