Tegas! Prabowo akan Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Ketentuan Tanah dan Hutan

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah bakal mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung hingga Polri.

"Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Prabowo menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap semua perusahaan, tanpa perlakuan khusus.

Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya langsung dapat dicabut izinnya.

"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Putuskan Gabung Board of Peace, Menag Ingat Perjanjian yang Diteken Rasulullah

Nasional
7 jam lalu

Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun

Nasional
8 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal