JAKARTA, iNews.id - Tenaga honorer akan dituntaskan pada 2023 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pun meminta instansi memberikan apresiasi dan penghargaan yang sesuai bagi honorer yang tidak melanjutkan tugasnya.
Hal ini sesuai pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” bunyi informasi tersebut dikutip dari keterangan yang dibagikannya, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Tjahjo berharap instansi bisa melakukan perhitungan analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif pada penyelesaian tenaga honorer di tahun 2022 dan 2023. Dengan begitu, akan diketahui kebutuhan yang objektif untuk CPNS dan CPPPK.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, tenaga honorer untuk pekerjaan dasar ke depan bisa dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk tenaga outsourcing (tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman) dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum,” pungkasnya.