JAKARTA, iNews.id - Perumusan standar tata laksana pengawasan di TPS pada saat pemungutan suara pilkada 9 Deserber 2020 dinilai penting. Pandemi Covid-19 membuat standar tata laksana diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 saat pemilih menunaikan hak pilihnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kesulitan untuk menerapkan TPS dengan standar protokol kesehatan ketat. Sebab faktanya, karakteristik tiap daerah apalagi daerah pelosok berbeda.
Hal ini dia utarakan merujuk pada pengawasan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tingkat TPS dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Simulasi digelar KPU di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada (10/10) kemarin.
"Untuk itu, perlu perumusan standar tata laksana pengawasan agar Bawaslu bekerja bisa bekerja maksimal," kata Afif dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/10/2020).
Dia mengungkapkan pengawas pemilu juga menemukan masih ada masyarakat adat di pelosok yang sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Artinya, perlu jalan keluar sebagai solusi menanggulangi kejadian seperti itu.
"Hal semacam ini masih banyak kita temukan. Dan ini harus cepat dicari solusi," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu ini.