JAKARTA, iNews.id - Terbakar api cemburu, seorang suami di Banjarnegara, Jawa Tengah, tega membunuh istrinya. Pelaku yang sudah pisah ranjang dengan korban mengaku cemburu mengetahui istrinya dekat dengan pria lain di media sosial.
Puncaknya, pelaku merencanakan aksi jahat dengan menunggu istrinya pulang kerja di jalan menuju tempat tinggal. Saat bertemu di jalan, pelaku tak bisa mengendalikan amarah dan membunuh istrinya dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Donna, saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita sabtu pukul 15.00 WIB bersama Anisha Dasuki secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#iNewsid #Realita #iNews #AnishaDasuki #pembunuhan #suami #istri #banjarnegara #hukumanmati #jawatengah