Tersangka, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Jadi Kepala Daerah ke-49 Kena OTT KPK

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat membacakan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, di Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. KPK menduga Eldin telah menerima uang suap terkait proyek tersebut.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai penerima. Sedangkan, tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10/2019) malam hingga dini hari tadi. Pasca-OTT itu, KPK melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Eldin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Wali Kota Medan menjadi kepala daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK,” ucap Saut.

Atas perbuatannya Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
1 hari lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Mobil
2 hari lalu

KPK Kembalikan Mobil Alphard Disita di Rumah Immanuel Ebenezer, Ternyata Sewaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal