JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hak peserta tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengikuti ujian tidak akan gugur jika terinfeksi covid-19. Peserta yang terinfeksi covid-19 boleh mengajukan penjadwalan ulang.
Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan peserta yang terinfeksi covid-19 bisa melapor ke instansi tempat mendaftar. Kemudian instansi akan menyampaikan kepada BKN untuk penjadwalan ulang.
“Data sampai 20 September 2020 siang ada 116 orang yang mengajukan penjadwalan ulang, ini masih bisa bertambah,” ucapnya di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Terkait waktu penjadwalan ulang, Paryono mengatakan hal itu akan bervariasi. Namun dia memastikan seleksi ulang akan dilaksanakan minimal H+1 setelah tes terakhir dilaksanakan.
Selain penjadwalan ulang, peserta yang positif covid-19 bisa difasilitasi tes di tempat khusus dengan protokol kesehatan ketat. Hal itu terkait persiapan alat pelindung diri (APD) bagi panitia.
"Tapi saya belum dapat jumlah pasti peserta positif covid-19 yang ikut tes sesuai jadwal. Ini akan menjadi perhatian khusus," katanya.