JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mencatat semua stakeholder telah saling lempar tanggung atas Tragedi Kanjuruhan. Mereka berlindung dalam aturan dan kontrak yang secara formal sah.
"Hasil pemeriksaan stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung pada aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," kata Ketua TGIPF Mahfud MD saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dia juga mengatakan, berdasarkan norma formal maka tidak ada yang bersalah. Sehingga catatan TGIPF, PSSI harus bertanggung jawab serta sub organisasinya.
"Catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," katanya.
Tanggung jawab bisa berdasarkan aturan resmi dan moral. Menurutnya, keselamatan rakyat adalah hukum yang paling tinggi.
"Keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," katanya.