JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Sherrin Teria. Dia diperiksa sebagai saksi untuk suaminya yang sudah ditetapkan tersangka.
Sherrin akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp6 miliar. Pantauan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018) Sherrin tiba pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan itu dia tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi wartawan seputar pemeriksaannya. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung KPK.
Selain diperiksa untuk suaminya, Sherrin juga akan diminta keterangan untuk Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Dalam kasus tersebut, Arfan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZZ dan Arn," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
KPK sedang mendalami sumber pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola. Dalam upaya ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya, Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim, staf atau pegawai PT Merangin Karya Sejati Nano, dan Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution. Selain itu Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati dan Hardono dari unsur swasta.