Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 

Giffar Rivana
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta MK memanggil Presiden Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab Jokowi menggelontorkan bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.

"Presiden Jokowi itu kan Kepala Pemerintahan, kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada Presiden," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

Nama Presiden Jokowi memang selalu disebut saat memeriksa saksi dari KPU dan Bawaslu. Jokowi diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon.

Meski MK sudah resmi memanggil 4 menteri, Todung menilai Jokowi mempunyai tanggung jawab terbesar terhadap bansos. Empat menteri yang dipanggil MK yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto dan Menteri Sosial Tri Rismaharani. 

"Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada pada benak publik," katanya.

Namun kenyataannya Majelis Hakim masih belum memberikan sinyal pemanggilan terhadap Presiden Jokowi. Hakim MK merasa cukup memanggil 4 menteri.

"Ketua Majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 hakim yg dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
15 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
16 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal