Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Seleksi Saksi untuk Sidang Lanjutan

Koran SINDO
Mula Akmal
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 pagi WIB. Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan, menyatakan bakal tampil lebih dulu menghadapi sidang besok yang agenda mendengar kesaksian saksi dari pihak terkait yaitu TKN.

Menurut dia, kubu Jokowi-Ma’ruf tidak akan menghadirkan saksi sebanyak 15 orang sesuai dengan kuota yang diberikan majelis hakim konstitusi. “Karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan. 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan,” ungkap Luhut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Dia mengatakan, kubu Jokowi-Ma’ruf berkemungkinan akan menghadirkan dua saksi ahli berdasarkan pada sudut pandang pemilu dan hukum tata negara. “Tadi saya katakan berkaitan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam sudut pemilu. Kami sudah bicarakan dengan Prof Edy Hiares dari UGM (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). Sementara untuk menjelaskan TSM dari perspektif tata negara adalah Doktor Heru Widodo, karena dia menulis disertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim,” kata dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, sebagai pihak pemberi keterangan dalam sengketa Pilpres 2019, menyatakan tidak akan menghadirkan saksi pada sidang besok. Keputusan itu diambil lantaran Bawaslu akan memberikan jawaban tertulis untuk menjawab gugatan pemohon (kubu Prabowo-Sandi).

“Kami tidak ada saksi. Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an (halaman), dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK1 sampai PK 206,” tutur Abhan.

Dia mengatakan, jawaban tertulis itu memuat fakta-fakta pengawasan dari Bawaslu selama masa pemilu; tindak lanjut penanganan pelanggaran, dan; bukti-bukti lainnya. “Biarkan nanti yang akan menilai majelis hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa agenda sidang besok adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu. “Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal, dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
15 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
16 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal