Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Riyan Rizki Roshali
Tim hukum Merah Putih, Suhadi dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan, kasus hukum yang menyeret nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah kedaluwarsa. Dengan begitu, dia menyebut, Silfester tak bisa dieksekusi.

Adapun, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) dengan vonis 1,5 tahun penjara.

“Bahwasanya terkait eksekusinya Pak Silfester itu kan menurut ketentuan hukum harusnya sudah dinyatakan daluwarsa. Sudah habis waktunya karena sudah lebih dari dua tahun,” ujar Suhadi dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025).

Suhadi menambahkan, menurut Pasal 84 Ayat 3 KUHAP sudah jelas jika terpidana yang menjalankan hukuman pidana harus lebih rendah berkaitan dengan masalah daluwarsa. 

"Jadi misalnya, hukuman 1 tahun 6 bulan kalau lewat daripada itu menurut ayat 3 tadi itu sudah daluwarsa,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

1 hari lalu

Ubedilah Badrun Pertanyakan Paradigma di Balik Kebijakan MBG-Kopdes: Berbasis Riset?

1 hari lalu

Ichsanuddin Noorsy Soroti Tekanan APBN: Kebijakan Harus sesuai Kemampuan Anggaran

1 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal