Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Beserta PNS Halal Bihalal

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2784/SJ. Dimana SE tersebut berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan dan open house/ halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus  penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut Tito meminta para  gubernur/bupati/walikota untuk melakukan beberapa langkah.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 1 SE tersebut, Selasa (4/5/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Buletin
3 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
10 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal