Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Beserta PNS Halal Bihalal

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2784/SJ. Dimana SE tersebut berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan dan open house/ halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus  penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut Tito meminta para  gubernur/bupati/walikota untuk melakukan beberapa langkah.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 1 SE tersebut, Selasa (4/5/2021).

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 2 dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal