TKN Jokowi-Ma'ruf Tuding Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK Palsu

Aditya Pratama
Hairul Anas saat bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Kesaksian yang diberikan salah satu saksi fakta dari kubu Prabowo-Sandi, Hairul Anas, pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dipermasalahkan kubu Jokowi-Ma'ruf. Dalam kesaksiannya, Hairul menyebut bahwa Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan dan memberikan materi yang tendensius.

Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy mengatakan, Hairul tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi. Lukman menuduh Hairul yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Bulan Bintang (PBB) itu telah melakukan sumpah palsu dan menyebar kebohongan publik.

“Apa yang dia sampaikan semuanya kebohongan belaka dan halusinasinya dia saja. Pak Moeldoko tidak pernah mengisi materi di ToT saksi itu. Apalagi menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi. Pak Moeldoko mengisi acara pada saat penutupan, dan beliau yang menutup. Sedang pembukaan dibuka oleh Erick Thohir,” ucap Lukman di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, materi “Kecurangan Bagian dari Demokrasi” diisi oleh instruktur dari panitia dan direktorat saksi, yang konteksnya juga soal inventarisasi potensi-potensi kecurangan dalam demokrasi. “Kami menginventarisasi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak lawan, sehingga bisa diantisipasi oleh saksi 01,” kata dia.

Sebelumnya, Hairul dalam kesaksiannya di persidangan MK mengaku sebagai caleg dari PBB yang secara organisasi mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Namun, usai pencoblosan pada 17 April 2019, dia memilih menjadi bagian dari relawan IT pasangan Prabowo-Sandi.

“Iya saya mohon maaf karena sebetulnya menyampaikan ini bukan dengan ringan hati, (tetapi) berat hati sebetulnya. Tetapi (ini) perlu saya sampaikan demi pemilu bersih, jujur dan adil,” kata Haerul yang juga keponakan mantan Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di MK, Jakarta, dini hari tadi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
13 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
14 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
15 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal