JAKARTA, iNews.id - TNI-Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satu bentuk disiplin protokol kesehatan yakni menggunakan masker.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, TNI-Polri akan melakukan operasi terhadap anggotanya terkait disiplin penggunaan masker. Operasi internal tersebut akan berlangsung selama dua hari.
"Hari ini Selasa dan besok Rabu, seluruh kantor TNI dan Polri di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Operasi tersebut, menurut Argo, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Jajaran Polisi Militer (POM) akan melakukan pengecekan disiplin penggunaan masker di internal TNI.
Hal yang sama juga dilakukan Provost di internal Polri. "POM akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internalnya begitu juga Polri," ujar Argo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Aturan tersebut meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.