Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9, Selasa (25/11/2025). (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR yang digelar, Selasa (25/11/2025).

Pengesahan RUU dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang undang tentang pengelolaan ruang udara. Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Dasco.

"Setuju," ucap anggota DPR yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah. 

"Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah," ujar Endipat.

Dia menjelaskan sejumlah substansi dari RUU pengelolaan udara, di antaranya: 

1. Dalam RUU ini Sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara. 

2. Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta telnologi lainnya.

3. RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

4. Penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
2 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
2 hari lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
2 hari lalu

Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal