JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.
Hakim menyatakan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Hakim memerintahkan Termohon atau Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim.
Adapun gugatan praperadilan ini diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Seperti diketahui, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.