Tok! Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Hakim tunggal praperadilan, Suparna (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.

Hakim menyatakan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Hakim memerintahkan Termohon atau Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim.

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Seperti diketahui, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

9 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

17 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

20 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal