JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan itu mengubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir.
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
Dia berkata, Komisi III DPR memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman komprehensif serta rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR sepakat mengajukan Adies Kadir.