JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
"Misi kita adalah ingin menyelamatkan demokrasi dan menyelamatkan republik, itu misi kita," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Ganjar-Mahfud, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).
Dia meyakini gugatan sengketa pilpres bisa dimenangkan TPN Ganjar-Mahfud. Kemenangan itu bisa menjaga demokrasi Indonesia.
"Dari kemenangan itu kita mampu menjaga Indonesia. menjaga Republik, menjaga demokrasi, menjaga masa depan kita karena kita bicara masa depan anak cucu kita. Kita bicara mengenai masa depan demokrasi yang akan memberikan semua kesempatan bagi anak bangsa dengan adil, jujur, tanpa diskriminasi," katanya.
Menurut dia, gugatan tersebut menjadi momen menentukan dan kritis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Utamanya usai reformasi 1998 lantaran Indonesia dihadapkan banyak masalah dalam pemilu.
"Ini saya sebut sebagai critical junctions dalam hidup kita berbangsa dan bernegara, kita berada dalam satu konflik antara otoriterisme dengan demokrasi. Pemerintah yang kecenderungannya otoriter, dengan demokrasi yang kita dambakan," katanya.