Tuduhan Makar, Eggi Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan penahanan terhadap Eggi Sudjana dengan tuduhan makar. Dia ditahan selama 20 hari, mulai Selasa (14/5/2019).

Namun, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan. Dia hanya bersedia menandatangani berita acara penolakan tanda tangan penahanan dan berita acara penahanan.

"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Dia telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Eggi mengaku selama ini bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan. "Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum. Saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Ekonom Noorsy Ungkap Akar Kegaduhan Politik dan Tudingan Makar, Ini Penjelasannya

Nasional
4 bulan lalu

Analis Politik UNJ Ubedilah Badrun Duga Ada Aktor di Balik Pengerahan Massa Demo Ricuh, Siapa?

Nasional
4 bulan lalu

Gedung DPRD Makassar Dibakar dan Tewaskan 4 Orang, Prabowo: Ini Tindakan Makar!

Nasional
4 bulan lalu

Menhan Ungkap Maksud Prabowo soal Gejala Makar di Balik Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal