Uang Korupsi Pengadaan di Kemenag Diduga Mengalir ke Sejumlah Politisi

Ilma De Sabrini
Riezky Maulana
Pimpinan KPK menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka kasus korupsi di dua proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag). Tindakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag itu diduga telah merugikan negara dengan total Rp16 miliar.

Perinciannya, kerugian negara sebesar Rp12 miliar muncul akibat dari kongkalikong Undang dengan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di lingkungan Ditjen Pendis pada 2011. Sementara, kerugian negara sebesar Rp4 miliar lagi berasal dari kecurangannya dalam proyek pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) Ditjen Pendis pada 2011.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka baru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

Dia menuturkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,24 miliar. Perinciannya, Rp5,04 miliar di antaranya terkait dengan pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2011. Sementara, Rp5,2 miliar lagi terkait dengan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah 2011.

Namun, Laode tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja politisi dan penyelenggara negara yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal